CM303Indo

Kosmetik Ilegal yang Mengandung Zat Berbahaya Berhasil Di Ketahui BPOM

Kosmetik ilegal mulai beredar luas di Indonesia, BPOM berharap agar masyarakat tetap waspada

Kosmetik Ilegal yang Mengandung Zat Berbahaya Berhasil Di Ketahui BPOM
CM303 - Operasi Terpandu Pemberantasan Obat serta Makanan Ilegal tahun 2015 ini dilakukan oleh Bada Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada tanggal 19-30 Oktober 2015 yang diselenggarakan pada tujuh kota besar seperti, Bandung, Jakarta, Medan, Semarang, Surabaya, Makasar dan Serang.

Telah ditemukan bukti sebesar 977 jenis kosmetik ilegal dan diduga kuat mengandung kuat mengandung zat yang teramat berbahaya. Bukti yang ditemukan oleh Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil ini berbentuk 595.218 kemasan, harga semua barang ini di perkirakan mencapai 20 miliar lebih.

Operasi yang dilakukan setelah mendapatkan perhatian dari Pak Presiden pada rapat khusus, pada tanggal 12 Oktober yang menyatakan kalau produk ilegal seperti kosmetik dan obat-obatan yang meresahkan masyarakat untuk ditindak tuntas.

Bukan yang terlihat dari nilai sebesar 20 miliar tersebut yang menjadi kepentingan utama, namun keamanan konsumen yang tanpa sepengetahuan menggunakan atau memperjual belikan barang ilegal itu.

Target sebenarnya untuk memberantas beredarnya kosmetik ilegal di tingkat atas. Yang menjadi target operasi adalah distributor, importir dan produsen kosmetika diseluruh Indonesia.

Operasi yang dilakukan dari tujuh kota besar ini, Jakarta lah yang menjadi sorotan utama. Karena pada umumnya peredaran kosmetik ilegal palsu ini banyak di dapatkan di Pasar Asemka, Jakarta.

Kesuluruhan dari operasi kosmetik ilegal mencapai nilai rupiah yang cukup tinggi, sekitar Rp 13,5 miliar dan produk ini sudah menyebar ke seluruh daerah di Indonesia.

BPOM yang kerap kali mendapatkan surat pengaduan dari masyarakat yang mengatakan kalau di Asemka sendiri terbukti banyak menjual kosmetik ilegal dan berbahaya. Setelah di lakukan penyelidikan, ternyata pusat yang menyuplai ke pasar Asemka berasal dari Tanggerang.

Produk yang berlabel luar negeri, tetapi pada kenyataannya di produksi di Tanggerang dan barang-barang tersebut di buat seakan mempunyai legalitas. Tidak sedikit juga orang yang menjual secara online.

Barang ini tidak hanya mengandung zat berbahaya untuk kesehatan, namun merugikan perekonomian nasional. Kosmetik ilegal ini juga diketahui  ada yang disuply dari luar negeri, seperti Tiongkok, Malaysia, Filipina dan beberapa negara lain yang masih dalam proses penyelidikan.

Untuk sangsi yang akan dikenakan bagi yang menjual atau memproduksi barang ilegal ini akan dikenakan sangsi hukum pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan UU no 36 tahun 2009 yang bersangkutan dengan kesehatan Pasal 196, 197 dan 198.

Beberapa efek samping dari kosmetik ilegal ini diketahui dapat menyebabkan kanker, diare, muntah-muntah dan rusaknya ginjal karena mengandung merkuri. Bukan hanya dari itu saja, namun kosmetik ilegal juga mengandung hidrokinon yang menyebabkan hiperpigmentasi pada area kulit yang terkena matahari langsung, sehingga menyebabkan ochronosis atau kulit hitam yang berwarna kehitaman. Asam retinoat juga menjadi efek samping yang dapat menyebabkan kulit kering dengan rasa yang terbakar dan efek untuk wanita hamil adalah kecacatan pada janinnya.

Operasi yang dilakukan BPOM ini untuk berjaga-jaga agar tidak terjadinya korban dari kosmetik ilegal. BPOM memberikan sedikit tips sedikit untuk para pengguna kosmetik agar dapat terhindar dari obat ataupun kosmetik yang berbahaya bagi jiwa manusia dengan cara mengecek kemasan, izin peredaran dan kadarluasa atau yang biasa disebut dengan KIK.

Kosmetik Ilegal yang Mengandung Zat Berbahaya Berhasil Di Ketahui BPOM agar tidak terjadi korban karena effect samping pada kosmetik tersebut.
luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com